Selasa, 16 Februari 2021

DALIL MENCINTAI KELUARGA RASULULLAH SAW

Dalam hadis sahih Rasulullah berkhutbah yang isinya diantaranya berpesan untuk berpegang teguh terhadap keluarga Nabi Saw yang tidak lain adalah keturunan beliau:

« يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا كِتَابَ اللَّهِ وَعِتْرَتِى أَهْلَ بَيْتِى » (رواه الترمذى وحسنه)

“Wahai manusia, sungguh aku tinggalkan untuk kalian ‘sesuatu’ yang jika kalian berpegang kepadanya tidak akan tersesat, yaitu al-Quran dan keluargaku” (HR Turmudzi, ia menilainya hasan)

Bahkan ulama Wahabi menilainya sahih!

قَالَ الشَّيْخُ اْلأَلْبَانِي : صَحِيْحٌ (سنن الترمذي – ج 5 / ص 662)

“Syaikh Albani berkata: Sahih!” (Sunan at-Turmudzi 5/662)

Al-Mubarakfuri menjelaskan maksud hadis tersebut:

قَالَ الْقَارِي وَالْمُرَادُ بِالْأَخْذِ بِهِمْ التَّمَسُّكُ بِمَحَبَّتِهِمْ وَمُحَافَظَةُ حُرْمَتِهِمْ وَالْعَمَلُ بِرِوَايَتِهِمْ وَالِاعْتِمَادُ عَلَى مَقَالَتِهِمْ (تحفة الأحوذي – ج 9 / ص 203)

“al-Qari berkata: Yang dimaksud berpegang kepada mereka adalah mencintai mereka, menjaga kehormatannya, mengamalkan riwayatnya dan berpegang pada perkataannya” (Tuhfat al-Ahwadzi Syarah Sunan Turmudzi 9/203)

Tidak hanya berpegang terhadap para keturunan Rasulullah, namun juga perintah mencintai keluarga Nabi Saw:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَحِبُّوا اللَّهَ لِمَا يَغْذُوكُمْ مِنْ نِعَمِهِ وَأَحِبُّونِى بِحُبِّ اللَّهِ وَأَحِبُّوا أَهْلَ بَيْتِى لِحُبِّى ». (رواه الترمذى)

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw bersabda: Cintailah Allah karena Allah telah memberi nikmat kepada kalian. Cintailah Aku karena cinta kepada Allah dan Cintailah keluargaku karena cinta kepadaku”

Terkait derajat hadis ini, Syaikh al-Munawi berkata:

(رَوَاهُ التُّرْمُذِى) فِي الْمَنَاقِبِ (وَالْحَاكِمُ) فِي فَضَائِلِ أَهْلِ الْبَيْتِ (عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ) وَصَحَّحَاهُ وَأَقَرَّهُ الذَّهَبِي فِي التَّلْخِيْصِ وَقَوْلُ ابْنِ الْجَوْزِي هُوَ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَهَمُوْهُ فِيْهِ نَعَمْ فِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ سُلَيْمَانَ النَّوْفَلِي قَالَ فِي الْمِيْزَانِ فِيْهِ جَهَالَةٌ مَّا ثُمَّ أَوْرَدَ لَهُ هَذَا الْحَدِيْثَ وَلَمْ يَرْمُزِ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ لَهُ بِشَئْ.ٍ (فيض القدير – ج 1 / ص 231)

“HR Turmudzi dalam Bab al-Manaqib dan al-Hakim dalam Bab Fadlail Ahli Bait dari Ibnu Abbas, keduanya menilai sahih dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam Talkhis. Sedangkan perkataan Ibnu al-Jauzi ‘hadis ini tidak sahih’adalah sangkaan mereka saja dalam hadis ini. Namun di dalamnya terdapat perawi Abdullah bin Sulaiman an-Naufali, yang dikomentari oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Mizan al-I’tidal: ‘Ia majhul’, lalu Ibnu Hajar menampilkan hadis ini. Dan Mushannif (al-Hafidz as-Suyuthi) tidak mengisyaratkan sedikitpun terhadap hadis ini” (Faidl al-Qadir 1/231).

Ahlul Bait Mendapat Do’a Rasulullah SAW

قَالَتْ عَائِشَةُ خَرَجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- غَدَاةً وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ مِنْ شَعْرٍ أَسْوَدَ فَجَاءَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ جَاءَ الْحُسَيْنُ فَدَخَلَ مَعَهُ ثُمَّ جَاءَتْ فَاطِمَةُ فَأَدْخَلَهَا ثُمَّ جَاءَ عَلِىٌّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ قَالَ (إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا) – (رواه مسلم)

“Aisyah berkata: Suatu pagi Rasulullah Saw keluar dengan membawa selimut yang berukir terbuat dari bulu hitam, lalu Hasan bin Ali datang, kemudian Rasulullah memasukkan ke dalamnya. Lalu Husain bin Ali datang, kemudian Rasulullah memasukkan ke dalamnya. Lalu Fatimah datang, kemudian Rasulullah memasukkan ke dalamnya. Lalu Ali datang, kemudian Rasulullah memasukkan ke dalamnya. Rasulullah kemudian membaca ayat: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (al-Ahzab: 33)” (HR Muslim).

Dalam hadis sahih lain:

عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِى سَلَمَةَ رَبِيبِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ عَلَى النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- (إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا) فِى بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ فَدَعَا فَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَيْنًا فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ وَعَلِىٌّ خَلْفَ ظَهْرِهِ فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ ثُمَّ قَالَ « اللَّهُمَّ هَؤُلاَءِ أَهْلُ بَيْتِى فَأَذْهِبْ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهِّرْهُمْ تَطْهِيرًا » (رواه الترمذى)

“Diriwayatkan dari Umar bin Abi Salamah, anak istri Nabi Saw, ia berkata: Ketika ayat ini turun: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (al-Ahzab: 33)” di rumah Ummi Salamah, maka Rasulullah memanggil Fatimah, Hasan dan Husain, kemudian menutupi mereka dengan selimut, Ali di belakangnya lalu ditutupi dengan selimut, Nabi berdoa: “Ya Allah, mereka inilah Ahli Bait-ku. Hilangkan dosa dari mereka, dan bersihkanlah mereka dengan sebersih-bersihnya” (HR at-Turmudzi).

Dari hadis ini dapat diketahui bahwa:
(1) Ahlu Bait adalah keturunan Sayidah Fatimah, baik dari keturunan Sayidina Hasan maupun Sayidina Husain (ket. Kitab Bughyah).
(2) Keturunan Rasulullah Saw memiliki keistimewaan yang telah didoakan oleh Nabi Muhammad Saw.

Sementara orang-orang yang anti Habaib, justru tidak jelas keturunannya, lalu mengapa mereka masih sering menghujat para dzurriyah Rasulullah Saw?

Kamis, 14 Januari 2021

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA WARISAN ADA 15 ORANG:
1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek / ayahnya ayah 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Suami 11. Paman sekandung 12. Paman sebapak 13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak 15. Laki-laki yang memerdekakan budak Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris.
(Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776)

AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERPERINCI ADA 11 ORANG:
1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek / ibunya ibu 5. Nenek / ibunya bapak 6. Nenek / ibunya kakek 7. Saudari sekandung 8. Saudari sebapak 9. Saudari seibu 10. Isteri 11. Wanita yang memerdekakan budak Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris.
(Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776)

RINGKASAN PENTING:
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA:
Bagian Anak Laki-Laki :
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.
Bagian Ayah:
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.
Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya.
Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan Kakek (datuk).
Bagian Kakek:
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia.
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita.
Misalnya si mati meninggalkan kakek dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk kakek. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1 4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).
Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.
Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya.
(Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya).
Bagian Suami:
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.
Bagian anak perempuan:
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki.
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki.
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.
Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki:
1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki.
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.
Bagian Isteri 1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu 2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu 3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu Bagian Ibu 1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu 2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari 3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak 4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa) 5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa). Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki.
(Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35).
Bagian Nenek (Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek):
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu.
(Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780).
Bagian Saudari Sekandung:
1. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.
Bagian Saudari Sebapak:
1. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung.
2. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
4. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.
Bagian Saudara Seibu (Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya):
1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.

Oleh: Habib Hamid Albin Hamid
Referensi: 
- Keterangan Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron.
- Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi Khusus(7-8)/Tahun IX/1426H./2005M.
- Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya.

Minggu, 13 September 2020

Dua Roka'at untuk yang sudah meninggal

Rasulullah saw bersabda; "hal yang paling ditakuti oleh orang yang baru meninggal adalah malam pertama mereka dikuburan, maka kasihanilah mereka dengan cara bersodaqah (dan pahalanya niatkan untuk yang meninggal), jika tidak bisa melakukannya maka gantilah dengan sholat sunnah 2 roka'at dan di setiap roka'atnya membaca alfatehah sekali lalu ayat kursi sekaliو surat at-takatsur sekali dan surat al-ikhlas sebelas kali, kemudia setelah salam bacalah doa;
اللَّهُمَّ إِنِّيْ صَلَّيْتُ هَذِهِ الصَّلَاةَ وَتَعْلَمُ مَاأُرِيْدُ, اللَّهُمَّ ابْعَثْ ثَوَابَهَا إِلَى قَبْرِ... (sebutkan nama).
barang siapa yang melakukan sholat tersebut allah swt akan mengirim pada saat itu juga ke kuburan orang tersebut seribu malaikat, yang setiap malaikatnya membawa cahaya untuk menerangi kuburannya dan membawa hadiah untuk menghiburnya sampai ditiupkannya sangkakala (hari kiamat).

dan ada riwayat-pula yang menyatakan bahwa orang yang melakukan sholat tersebut akan mendapat pahala yang luar biasa dan insyaallah kelak disaat akan meninggal allah swt akan memperlihatkan surga kepadanya, dan sebagian ulama' mengatakan; "sungguh beruntung orang yang rajin melaksanakan sholat tersebut setiap malamnya dan menghadiahkan pahalanya kepada segenap muslim yang sudah meninggal".

sumber;
كتاب فوائد المختارة
كتاب فتح العلام

Kamis, 27 Agustus 2020

KENAPA SUROH YASIN DI NAMAI HATINYA QUR'AN

بِسمِ اللّٰهِ الرَّحٔمٰنِ الرَّحِئمِ ،الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ۞ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ ۞ وَالخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ ۞ نَاصِرِ الحَقِّ بِالحَقِّ ۞ وَالهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ المُسْتَقِيمِ ۞ وَعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيمِ ۩

Suroh YASIN adalah hatinya qur'an sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rosulullah saw...
Kenapa suroh YASIN dinamakan dengan hatinya qur'an???.....
Karena suroh YASIN mengandung *_ULUHIYYAH(ketuhanan),RISALAH(kerasulan) dan HASYR(penghimpunan di akherat)_* ,semua perkara-perkara ini adalah *_AQIDAH-AQIDAH_* yang diyakini oleh seorang manusia dengan hatinya...
Didalam suroh *_YASIN_* tidak disebutkan amalan anggota tubuh seperti sholat,puasa dan lain-lain.Sesungguhnya di dalam suroh *_YASIN_* hanya disebutkan *_KETUHANAN,KERASULAN dan KEADAAN-KEADAAN DIHARI KIAMAT_*,dan mengimani perkara ini hanya dengan *_HATI_*,oleh karena itu suroh *_YASIN_* menjadi *_HATINYA QUR'AN_* dan paling afdlolnya qur'an.

"لكل شيء قلب وقلب القرآن يس"

"Setiap sesuatu memilki hati dan hatinya qur'an adalah suroh yasin."

Rosulullah saw telah bersabda : 

من قرأ سورة يس كتب الله له قراءة القرآن عشر مرات 

Barangsiapa membaca suroh yasin maka Allah swt akan mencatat untuknya seperti bacaan qur'an 10 kali...

Beliau saw juga bersabda :

إنها سورة تشفع لقارئها وتغفر لمستمعها وهي سورة (يس)، تدعى في التوراة المعمة قيل يا رسول الله وما المعمة؟ قال: تعم صاحبها بخير الدنيا، وتدفع صاحبها كل السوء وتقضي له كل حاجة ، 

Sesungguhnya suroh yasin adalah suroh yang akan memberikan syafa'at bagi pembacanya dan akan mengampuni orang yang mendengarkannya,di dalam kitab TAURAT suroh yasin dijuluki dengan ALMU'IMMAH.

Rosulullah saw ditanya : wahai Rosulullah saw apa arti ALMU'IMMAH? beliau bersabda : *_Ia akan meliputi pembacanya dengan kebaikan dunia,menolak pembacanya dari segala keburukan dan akan memenuhi semua hajat pembacanya..._*

ومنها (من قرأ يس حين يصبح أعطى يسر يومه حتى يمسي ومن قرأها ليلة أعطى يسر ليلته حتى يصبح)

Diantaranya Rosulullah saw bersabda :
(Barangsiapa yang membaca suroh yasin di pagi hari niscaya akan diberikan padanya kemudahan dihari tersebut dan barangsiapa yang membacanya di sore hari niscaya akan diberikan kemudahan padanya pada malam harinya sampai pagi)

.وعن أبي جعفر: من وجد في قلبه قسوة فليكتب سورة يس ويشربه. 

Dari Abu Ja'far : Barangsiapa yang menemukan kekerasan dihatinya maka hendaklah ia menulis suroh yasin kemudian meminumnya.

ومنها (من قرأ سورة يس أصبح مغفورا له) 

Diantaranya (Barangsiapa yang membaca suroh yasin maka ia akan diampunkan dosa-dosanya...

، (من دخل الـمقبرة فقرأ سورة يس خفف العذاب عن أهلها وكان للقارىء ثواب بعدد حروفها حسنات)

Barangsiapa yang masuk ke kuburan(ziarah kubur),kemudian ia membaca suroh yasin maka akan diringankan siksaan keluarganya(yang diziarahi) dan sipembaca akan memperoleh pahala menurut bilangan huruf-huruf nya.

ومنها عن يحي بن أبي كثير: بلغني أن من قرأ سورة يس لم يزل في فرح حتى يصبح؛ ومن قرأها حين يصبح لم يزل في فرح حتى يمسي . 

Diantaranya dari yahya bin Abi Katsir : telah sampai padaku bahwa barangsiapa yang membaca suroh yasin ia senantiasa berada dalam kegembiraan sampai pagi dan barangsiapa yang membacanya ketika pagi maka ia senantiasa berada dalam kegembiraan sampai sore....

Apabila malaikat maut telah menghampiri seorang manusia kemudian dibacakan padanya suroh yasin,Allah swt memerintahkan malaikat ridlwan kemudian ia membawa minuman sampai ruhnya dicabut dan ia dalam keadaan puas minum(tidak kehausan),ia menetap di dalam kuburnya dalam keadaan kenyang dan dibangkitkan dalam keadaan kenyang,ia tidak membutuhkan telaga para Nabi dan ia akan masuk ke syurga dalam keadaan kenyang(tidak kehausan)...

Diriwayatkan bahwa barangsiapa yang membaca suroh yasin,maka ia akan memperoleh 10 perkara :
- Jika ia membacanya dalam keadaan lapar ia pasti akan kenyang...
- jika ia membacanya dalam keadaan tidak berpakaian pasti ia akan menemukan pakaian...
- Jika ia membacanya dalam keadaan bepergian(musafir),pasti Allah swt akan menolongnya dalam perjalanannya sampai ia kembali...
- Jika ia membacanya ketika ia sedang sakit,Allah swt pasti akan menyembuhkannya dari penyakitnya...
- Jika yang membacanya seorang yang bujang(jomblo) ia pasti akan segera menikah...
- Jika yang membacanya sedang dipenjara Allah swt pasti akan memberikan kelapangan padanya dan ia akan keluar dari penjaranya...
- Jika yang membacanya orang yang kehausan ia pasti merasa puas(hilang dahaganya)...

Ringkasnya sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rosulullah saw : 

يس لما قرئت له

Suroh yasin tergantung niat pembacanya ....

Setiap orang yang membaca suroh yasin apapun tujuannya niscaya Allah swt akan memberikan padanya maksudnya(apa yang ia kehendaki)....

Dinukil dari kitab :
(RIYADLU ATTAFASIR LILQUR'AN ALKARIM oleh Syekhul islam Assyekh IBROHIM BIN ABDULLAH NIYAS ATTIJANY rodliyallah 'anhu)

*الله يقبل علينا وعليكم بمحض فضله ورضاه*
=============================

FAIDLOH TIJANIYAH

MENGENAI NASAB ADZMATKHAN

Sesuai info dr ahli2 nasab yg pernah menelusuri nasab marga adzmatkhan...... dgn harapan agar Nasab Keluarga Nabi yg suci ini tdk ternodai....
Tdk satupun yg menolak jasa2 wali songo dlm penyebaran islam di Indonesia, dan itu tdk ada kaitan sama sekali antara nasab dan silsilahnya dgn jasa2 mereka, itu penilaian yg keliru...hal ini sdh beberapa kali ana jelaskan sebelumnya...dan kita tetap menjaga hubungan yg baik dan saling menghargai dgn *keluarga adzmatkhan yg notabene memiliki hubungan kekerabatan meskipun secara hubungan nasab terputus.*
Walau bagaimanapun hubungan ini tetap hrs disyukuri bukan malah merusak hub ini dgn *"menambah2, merekayasa, atau bahkan tdk mengakui & tdk menerima kenyataan yg ada"* sehingga bukan lagi hikmah yg diperoleh tapi mungkin ancaman2 terhadap pemalsu2 nasab....

*Kasus2 ini juga terjadi pd Komunitas2 arab di beberapa daerah, sebagaimana di sulsel, ada komunitas cikoang (assegaf&aidid cikoang).....Telah dijelaskan, bukan mencari perdebatan, konflik atau perpecahan, tapi hanya ingin meng-clear-kan agar hal ini tdk menjadi salah faham yg berkepanjangan dan terus "membutakan hati" utk tdk menerima kenyataan dari hasil Ahli Nasab (Objektif) dan bukan dari hasil Ahli Sejarah (Subjektif).*

*Nasab keluarga Adzmatkhan tidak ada dengan "tepat" dalam daftar lalu tidak diakui Naqobatul Asyraaf Jakarta menyebabkan mereka bertindak menerbitkan Rabithah sendiri.*

Oleh karena para Wali Songo dikatakan keturunan Sayyid Hussein Jamaluddin Kubro yang berasal dari keturunan Adzmatkhan, maka status anak cucu Wali Songo sebagai Ahlul Bait juga agak 'tergantung' lalu pengakuan cuma bisa dibuat dalam Rabithah Azamat Khan, bukan dalam Naqobatul Asyraaf. 
*Pihak Naqobatul Asyraaf tidak menerima dan mengakui nasab yang dinisbahkan kepada teori-teori sejarah, karena hal nasab adalah bersangkutan dengan hukum. Naqobatul Asyraaf cuma menerima nasab-nasab yang shohih yang di catat oleh munsib-munsib yang muktabar.* 
Hal ini juga seperti kita menerima hadist-hadits juga. 
Dalam mengklaim nasab adzmatkhan, nasab mereka juga disahkan dalam *kasyaf*
*Naqobatul Asyraaf menolak langsung kenyataan ini bagi pembuktian nasab, karena ini adalah melanggar adab dan tertib dalam ilmu nasab.*
*Apakah ada jaminan nasab tersebut tidak bercampur budaya tempatan? Karena bisa saja ada yang menisbahkan nasab nya ke pihak ibu dengan adanya fakta2, adanya pengakuan nasab dari "jalur ibu" sehingga menambah kekacauan catatan nasab mereka.* 

Semoga kita tdk digolongkan seperti hadist Rasulullah SAW :
*_Orang yang mengaku-ngaku dengan sesuatu yang tidak dia miliki maka dia seperti pemakai dua pakaian kebohongan (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 2129 dari Hadits Aisyah radliyallahu’anha)_*


Menurut dari Sumber Sejarah, *nasab keluarga Adzmatkhan dinisbahkan dari Sayyid Abdul Malik bin Alawi (Ammil Faqih) bin Muhammd Shahib Mirbath bin Ali Khali' Qasam bin Alawi bin Muhammad bin Alawi (Asal usul marga Ba'alawi atau Al-Alawi) bin Abdullah / Ubaidillah bin Ahmad Al-Muhajir*
Beliau hijrah dari Hadhramaut (Qosam)  ke India untuk berda'wah dan memiliki anak laki-laki bernama *Abdullah*, dan diteruskan anak lelaki bernama *Amir Al-Mu’azhzham Syah Maulana Ahmad*. Ia mempunyai banyak anak lelaki. *Sebagian dari mereka pergi meninggalkan India,* berangkat mengembara. Ada yang ke negeri Cina, Kamboja, Siam (Tailand) dan ada pula yang pergi ke negeri Anam dari Mongolia Dalam (Negeri Mongolia yang termasuk di dalam wilayah kekuasaan Cina). Mereka pergi meninggalkan India untuk menghindari kesewenang-wenangan dan kezhaliman Maharaja India pada waktu terjadi fitnah pada *akhir abad ke-7 Hijriah.*

Diantara mereka itu yang pertama tiba di Kamboja ialah *Sayyid Jamaluddin Al-Husain Amir Syahansyah bin Sayyid Ahmad.* Ia pergi meninggalkan India tiga tahun setelah ayahnya wafat. Kepergiannya disertai oleh tiga orang saudaranya, yaitu yang pertama Syarif Qamaruddin. Konon, dialah yang bergelar ‘Tajul-muluk’ Yang kedua ialah Sayyid Majiduddin dan yang ketiga ialah Sayyid Tsana’uddin.
Sayyid Jamaluddin Al-Husain atau Sayyid Husain memiliki tujuh orang putra, dari sinilah menurunkan nasab para Wali Sembilan (WAli Songo) dst……

*"Ilmu Nasab, ilmu yang tidak semua orang bisa memahaminya, bahkan beberapa ulama ahli nasab, menyarankan agar jika ingin bicara nasab jangan di forum terbuka atau didepan masyarakat umum, Sebab, Ilmu nasab adalah ilmu yang sulit dicerna, jangankan orang awam, para akademisipun  akan sulit menghadapi."*

*Dalam Kaidah Ilmu Nasab, tidak ada perbedaan dari segi sanad keilmuannya karena pada dasarnya sumbernya sama kecuali jika tdk mengikuti kaidah2 pada umumnya....*

 
Persoalan azmat khan adalah persoalan klasik dan hampir sama dengan marga2 lain yg nasibnya "tergantung" krn tdk diiktiraf.... 

Menurut dari ahli nasab, catatan mereka tidak rapi dan tdk melaporkan (mengupdate data) yang telah terjadi hampir 500 tahun hingga ada sekitar 17 -18 generasi yg lenyap  hingga sulit utk ditelusuri ....
 
Pada Dasarnya Lembaga nasab hanya kepengen Nasab2 yg ada itu *DIJAMIN KEABSAHANNYA* dari segi Ilmu Nasab...itulah kenapa Lembaga Nasab tidak akan menerima nasab yg samar2 apalagi jika di kuatkan dengan teori-teori yang samar-samar pula....

Dalam Persoalan Kaidah Ilmu Nasab, banyak faktor-faktor pendukung dan Prosedur Wajib dalam meneliti dan mengabsahkan suatu Marga atau Nasab. Bukan berarti dengan hanya berdasarkan rujukan sumber-sumber sejarah atau manuskrip - manuskrip kuno yg bersifat *SUBJEKTIF*,  kita bisa langsung menerima begitu saja. 
Manuskrip2 kuno bukan alat bukti yg paten krn pertimbangan sejarah punya banyak versi (sepihak) sedangkan lembaga nasab dan ahli nasab memerlukan bukti2 lain yg lebih otentik dan teruji kebenarannya, mereka memiliki database yg lengkap semua marga dzurriah dan generasinya yg tersebar diseluruh pelosok dunia krn hal nasab sgt penting dijaga kesuciannya, dlm menjaga kesinambungan dzuriah2 (kafaah syarifah).....
Karena banyak pertimbangan yang perlu dikaji dengan ilmu lebih dalam, apalagi jika dari sumber yg tidak jelas, karena yang Lembaga Nasab perjuangkan adalah Kemurnian Nasab Silsilah Keturunan Manusia Termulia Rasulullah SAW yang tidak boleh salah dan memiliki Tanggung Jawab Besar di Akherat kelak, sebagaimana Dari Imam Ali, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda: 
*"Barangsiapa mengaku nasab selain ayahnya dan membanggakan dirinya kepada selain walinya (garis keturunannya) maka baginya laknat dari Allah, Malaikat dan sekalian  manusia, Allah SWT tidak akan menerima adanya penggantian atau pertukaran nasab secara sembarang dan serampangan darinya". (Muttafaqun Alaih).*

Karena itulah Pihak Lembaga Nasab lebih ingin “bermain di wilayah aman” dengan tidak menerima dan mengakui nasab yang dinisbahkan kepada teori-teori sejarah (subjektif) , karena hal nasab adalah bersangkutan dengan hukum. Lembaga Nasab cuma menerima nasab-nasab yang shohih yang di catat oleh munsib-munsib yang muktabar. Hal ini juga seperti cara kita menerima hadist-hadits juga dengan menfilter yang “Shohih”. Lembaga Nasab tidak akan menerima nasab samar-samar, apalagi jika hanya di kuatkan dengan teori-teori yang samar-samar. Begitupun Pengklaiman nasab lewat dan disahkan dalam “kasyaf”, Lembaga Nasab menolak langsung kenyataan ini bagi pembuktian nasab karena ini adalah melanggar adab dan tertib dalam ilmu nasab ..

Sering kita dengar ulama ahli nasab yang sangat faham tentang ilmu ini menjadi sasaran pelecehan bagi mereka yang tidak faham tentang ilmu nasab, baik melalui situs maupun dalam kehidupan langsung. Disini kita ingin meluruskan sebagaimana banyak tuduhan-tuduhan yang tidak bertanggung jawab, yang diarahkan pada *Lembaga nasab (Maktab Daimi Rabitah Alawiyyah & Naqobatul Asyraf)* yang di fitnah mendustakan nasab mereka, padahal semata-mata hanya berusaha merangkum Nasab-Nasab yang Jelas saja dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini dilakukan karena didasari rasa Sadar & Takut akan Azab dari Allah, sebagaimana banyak dalil2 yang disebutkan oleh Rasulullah SAW akan bahayanya mengakui Nasab yang tidak jelas.

 

Semestinya persoalan ini tidak perlu diperdebatkan, apalagi sesama muslim yang dapat mengakibatkan perpecahan umat, apalagi banyaknya oknum-oknum yang berusaha mengambil kesempatan dalam memanaskan situasi ini, khususnya dari kalangan Pembenci keturunan nabi yang senantiasa menghembuskan fitnah-fitnah  yang tidak menginginkan persatuan umat.

 Tuduhan2 yg dilemparkan orang-orang  yg berusaha ingin menenggelamkan kemuliaan nasab keturunan nabi dgn tameng membangga2 nasab sbg klise mereka, sdh ada sejak zaman nabi....tuduhan itu bersifat subjektive, melihat jk ada dzurriah yg lupa jalan datuknya tdk brarti semua dzurriah spt itu....tuduhan2 ini fitnah buat kami dan apakah Ketakwaan dpt diraih tanpa RahmatNya dan syafaat kekasihnya ... Tuduhan ini biasanya dilancarkan oleh para pembenci keturunan nabi....


*Kutipan Seorang Ahli Nasab :*

*Nasab wali songo saja masih di perdebatkan...Kalau wali 9 saja masih di masalahkan, maka yg mengaku keturunannya pun lebih lemah lagi...!!!*

*Jadi kalau nasab wali 9 saja tdk di istbath secara pasti oleh para ahli nasab, lalu bagaimana org2 yg ngaku keturunan nya???????*

Mrk hanya buat2 sendiri saja tanpa pengakuan dan pengesahan ahli nasab ataupun lembaga nasab...

semua org yg ada di seluruh dunia dpt dg mudah mengaku keturunan wali 9....  

Ali badri ini awalnya seorang kyai saja, namun lama-lama mengaku keturunan wali 9 lalu mengajak para kyai utk secara beramai ramai mengaku keturunan wali 9...

Padahal selama lebih 500 tahun tak ada yg mengaku keturunan wali 9 adalah keturunan nabi. Baru tahun 2003 ke atas mereka mengaku.... Mrk ini mencari jln pintas mau jadi habib..

Sebagian mereka ini tadinya banyak yg ngaku marga "basyaiban", Setelah ketahuan maka ramai2 berpindah jadi keturunan wali 9 

Tak ada pola peng istbatan nasab melalui "kasyaf"
Ini hanya buat2an mereka saja....

Para anak2 wanita kyai (keturunana Wali 9) boleh nikah sama siapa saja kok....
Kenapa hrs di ributkan ????

Dan tak ada kewajiban mrk menjaga kafaah
Lah wong selama beratus tahun tak ada kaffaah di gol kyai ....kenapa skrg tiba2 mau jaga kaffaah???
Kan terdengar aneh dan ganjil ???

*Tahu kah kalian jika menggunakan NASAB yg bukan HAKNYA, NERAKA lah tempatnya.....*
*Tahu kan Kalian jika brani mengaku2, padahal blom jelas KEABSAHANNYA, tdk akan mendapat SYAFAATnya ???*

Semoga tulisan ini membawa harapan baru kedepan dalam menjaga kemurnian nasab Keturunan Keluarga Rasulullah SAW sebagai pemersatu umat. Dan menjadikan Lembaga Nasab sebagai barometer keshahihan nasab seorang.

Buat para orang tua dari kalangan dzurriah dan para syarifah agar tidak mudah mempercayai nasab seseorang, meskipun dia mengaku dari keturunan nabi sebelum diktiraf oleh lembaga nasab. Betapa banyak para syarifah diperdayai dan ditipu, setelah menikah baru ketahuan kepalsuannya. Dan inilah trik atau cara-cara (Modus) dari oknum yang tercela agar ingin diakui menjadi keturunan nabi. Apalah susahnya mencari tahu kebenaran nasab di lembaga Nasab, apalagi dizaman yg serba modern dan serba mudah dan cepat.

Selasa, 18 Agustus 2020

Teori Jeruk Nipis

ALLAH TIDAK PERNAH ISENG

Mari sedikit kita bermain imajinasi dengan teori Jeruk Nipis

Bayangkan ada sebuah Jeruk Nipis berwarna hijau agak ke kuning2an.

Lalu Jeruk tersebut anda potong jadi dua.
Kemudian pegang salah satunya dan peraslah...
Sampai air tetesan nya mengucurr...

Apa yang anda rasakan..? Asam bukan..?
Setiap tetesannya membuat anda menelan ludah.
Kalau imajinasi anda kuat sekarang anda sedang
Menelan air liur, saking asamnya betul..?

Padahal jeruknya tidak ada...
Tapi rasa asamnya terasa hingga anda harus menelan ludah.

Jika anda merasakan kejadian serupa itulah yang disebut
TEORI JERUK NIPIS.

Bahwa tubuh manusia dirancang untuk merespon apa yang dibayangkan.
Apa yang dipikirkan itulah yang jadi kenyataan.

Sehingga jika kita sedang menghadapi masalah
Lalu kita berpikir yang aneh-aneh
Maka yang terjadi biasanya tubuh akan drop...
Kemungkinan jatuh sakit bahkan depresi...

Padahal semua kekhawatiran itu belum tentu terjadi.
Kita sebenarnya sedang “meneteskan Jeruk nipis” di kehidupan kita.
Semakin banyak tetesannya semakin berat masalahnya.

Kuncinya ada dalam pikiran.
Jika air liur saja bisa dipancing hanya dengan memikirkan sebuah jeruk.
Maka sebetulnya masalahpun bisa diatasi dengan permainan pikiran.

Maaf….
Coba anda perhatikan orang yang kelainan jiwa...
Secara fisik mereka sehat.
Namun mereka hidup di dunia yang berbeda.

Mereka menciptakan dunianya sendiri.
Jeruk Nipis yang mereka teteskan terlalu banyak.
Sehingga muncul lawan bicara yang begitu nyata.
Yang bisa diajak bicara.

Sekarang ubah Mindset anda
Jika didera masalah bertubi-tubi anggap itu “proses pondasi”
Bahwa Allah hendak membangun Hotel berlantai 100.

Bayangkan sebuah proyek Hotel dengan tinggi 100 lantai.
Pondasinya pasti dalam sekali dan kuat sekali.
Dan pengerjaannya pun pasti lama.

Jika pondasinya selesai dia akan mampu menopang beban
Hingga 100 lantai sekalipun ...

Allah tidak iseng memberi kita masalah.
Allah ingin kita kuat, bukan ingin kita sekarat.

Maka berhati-hatilah dengan pikiran anda...
Berbaik sangkalah maka kehidupan pun atas ijin Allah akan membaik.

Berfikir baik dan berbuat baik terhadap orang lain menjadikan kita awet muda.

Usia hanya angka.... jiwa tetap semangat muda..💪💪

#KeepPositiveThinking

Rabu, 08 Juli 2020

Hukum Menemukan Barang

Barang Temuan

ada beberpa hukum bagi yang menemukan barang tergantung barang temuannya:

1) Makanan
a- jika makanannya cepat basi maka boleh langsung dimakan, dengan catatan bila sudah tahu pemiliknya harus menggantinya
b- jika makanannya tidak langsung basi maka harus diumumkan selama 3 - 7 hari, setelah itu boleh dimakan dengan catatan yang sama seperti sebelumnya

2) Barang (selain makanan)
a- jika barang itu remeh (sekiranya orang yang kehilangan tidak mencarinya / mudah merelakannya) seperti; uang 2000Rp, dan barang murah lainnya, maka boleh langsung diambil/digunakan, dengan catatan apabila bertemu pemiliknya harus dikembalikan
b- jika barang itu berharga maka wajibnya hukumnya bagi yang menemukan membuat pengumuman selama 1 tahun ditempat dia menemukan barang tersebut dan di tempat ramai seperti; masjid atau alun-alun
setelah diumumkan selama 1 tahun barulah dia boleh memilikinya / menggunakannya dengan catatan sama seperti sebelumnya
c- jika barang temuan tidak remeh tapi juga tidak berharga (yang kehilangan masih mencarinya tapi tidak lama) seperti; uang 20.000Rp dan semisalnya
maka bagi yang menemukan wajib memgumumkan selama 1 minggu di tempat dia menemukan dan di tempat ramai, setelah itu dia boleh memilikinya dengan catatan seperti sebelumnya

3) Binatang atau Barang yang butuh perawatan lainnya seperti; motor, laptop dan semisalnya yang harus dipanaskan setiap pagi (kalau motor), dan harus diberi makan/dirawat semisal binatang
maka hukumnya sama seperti barang berharga dan bagi yang menemukan boleh meminta ganti perawatan kepada pemiliknya jika nanti sudah bertemu dengan pemiliknya

Nb:
1) cara mengumumkan bagi yang 1 tahun
harus diumumkan ditempat barang ditemukan dan ditempat ramai disekitarnya dengan cara; diumumkan setiap hari selama 6 bulan, lalu bulan ke-7 diumumkan setiap  seminggu sekali, lalu dibulan ke-9 setiap 2 minggu sekali, lalu selanjutnya setiap sebulan sekali
2) apakah wajib bagi kita mengambil barang temuan?
jawabannya:
- jika kita satu-satunya orang amanah di daerah tersebut maka Fardhu 'Ain bagi kita mengambilnya
- jika kita bukan satu-satunya orang yang amanah maka hukum mengambilnya Fardhu Kifayah
- jika kita yakin bahwa kita tidak amanah atau rasa hawatir kita besar kalau nanti kita tidak amanah (takut dipakai dan semisalnya) maka haram baginya mengambil
- jika kita ragu-ragu antara amanah atau tidak (50% - 50%) maka mubah hukum mengambilnya
- jika kita bukan orang daerah situ (hanya kebetulan lewat) maka serahkan kepada prabot masjid/musholla atau petugas alun-alun dan semisalnya
serahkan kepadanya agar dia yang mengumumkan