Barang Temuan
ada beberpa hukum bagi yang menemukan barang tergantung barang temuannya:
1) Makanan
a- jika makanannya cepat basi maka boleh langsung dimakan, dengan catatan bila sudah tahu pemiliknya harus menggantinya
b- jika makanannya tidak langsung basi maka harus diumumkan selama 3 - 7 hari, setelah itu boleh dimakan dengan catatan yang sama seperti sebelumnya
2) Barang (selain makanan)
a- jika barang itu remeh (sekiranya orang yang kehilangan tidak mencarinya / mudah merelakannya) seperti; uang 2000Rp, dan barang murah lainnya, maka boleh langsung diambil/digunakan, dengan catatan apabila bertemu pemiliknya harus dikembalikan
b- jika barang itu berharga maka wajibnya hukumnya bagi yang menemukan membuat pengumuman selama 1 tahun ditempat dia menemukan barang tersebut dan di tempat ramai seperti; masjid atau alun-alun
setelah diumumkan selama 1 tahun barulah dia boleh memilikinya / menggunakannya dengan catatan sama seperti sebelumnya
c- jika barang temuan tidak remeh tapi juga tidak berharga (yang kehilangan masih mencarinya tapi tidak lama) seperti; uang 20.000Rp dan semisalnya
maka bagi yang menemukan wajib memgumumkan selama 1 minggu di tempat dia menemukan dan di tempat ramai, setelah itu dia boleh memilikinya dengan catatan seperti sebelumnya
3) Binatang atau Barang yang butuh perawatan lainnya seperti; motor, laptop dan semisalnya yang harus dipanaskan setiap pagi (kalau motor), dan harus diberi makan/dirawat semisal binatang
maka hukumnya sama seperti barang berharga dan bagi yang menemukan boleh meminta ganti perawatan kepada pemiliknya jika nanti sudah bertemu dengan pemiliknya
Nb:
1) cara mengumumkan bagi yang 1 tahun
harus diumumkan ditempat barang ditemukan dan ditempat ramai disekitarnya dengan cara; diumumkan setiap hari selama 6 bulan, lalu bulan ke-7 diumumkan setiap seminggu sekali, lalu dibulan ke-9 setiap 2 minggu sekali, lalu selanjutnya setiap sebulan sekali
2) apakah wajib bagi kita mengambil barang temuan?
jawabannya:
- jika kita satu-satunya orang amanah di daerah tersebut maka Fardhu 'Ain bagi kita mengambilnya
- jika kita bukan satu-satunya orang yang amanah maka hukum mengambilnya Fardhu Kifayah
- jika kita yakin bahwa kita tidak amanah atau rasa hawatir kita besar kalau nanti kita tidak amanah (takut dipakai dan semisalnya) maka haram baginya mengambil
- jika kita ragu-ragu antara amanah atau tidak (50% - 50%) maka mubah hukum mengambilnya
- jika kita bukan orang daerah situ (hanya kebetulan lewat) maka serahkan kepada prabot masjid/musholla atau petugas alun-alun dan semisalnya
serahkan kepadanya agar dia yang mengumumkan